Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja yang Kena PHK Masih Dapat Pemasukan 6 Bulan jika Ikut JKP

Kompas.com - 07/04/2021, 15:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima pemasukan selama 6 bulan setelah ia di-PHK dengan mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan, hal itu merupakan salah satu dari tiga manfaat program JKP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran JKP.

"Uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, ini diberikan paling lama selama 6 bulan," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Dirut Pegadaian: Holding Ultra Mikro Tidak Akan Menimbulkan PHK

Selain uang tunai, peserta JKP juga mendapat manfaat berupa akses informasi pasar kerja serta pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta.

"Ketentuan di PP tersebut, dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS dan batas upah sebesar Rp 5 juta," ujar Ida.

Dalam kesempatan itu, Ida menuturkan, peserta JKP adalah warga negara Indonesia yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomo 109 Tahun 2013.

Selain itu, peserta JKP harus berusia di bawah 54 tahun serta memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.

Adapun syarat untuk memperoleh manfaat JKP adalah peserta merupakan pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 154 A.

"Di situ dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia," kata Ida.

Baca juga: Selain Perusahaan Bangkrut, Ini 6 Penyebab Karyawan Terkena PHK

Syarat lainnya, pekerja itu pekerja yang berkeinginan bekerja kembali serta pekerja memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Sementara itu, kata Ida, sumber pendanaan JKP salah satunya berasal dari iuran yang ditanggung pemerintah sebesar 0,22 persen.

"Jadi di sini di-state bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat meskipun peserta itu dari berbagai daerah, maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah pemerintah pusat," kata Ida.

Baca juga: Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Begini Cara Hitungnya

Selain itu, sumber pendanaan lainnya adalah rekomposisi dari iuran program jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,14 persen dan jaminan kematian sebesar 0,10 persen.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Program JKP merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com