Kemudian dalam Pasal 22 dijelaskan jika besaran upah yang dilaporkan perusahaan tidak sesuai dengan upah yang sebenarnya sehingga terjadi kekurangan pembayaran manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh yang di-PHK, maka perusahaan wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai kepada pekerja/buruh sekaligus.
Selain uang tunai, pekerja/buruh yang terkena PHK akan mendapat akses informasi pasar kerja lewat layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Sementara itu manfaat pelatihan kerja kepada pekerja/buruh yang di-PHK diberikan dengan berbasis kompetensi, bisa secara daring atapun luring.
"Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan," terang Pasal 31.
Baca juga: Pemerintah Harus Berikan JKP jika Pekerja Kena PHK Tanpa Pesangon Penuh
Sesuai Pasal 35, hak atas manfaat JKP diajukan paling banyak tiga kali selama masa usia kerja.
Ketentuannya adalah:
Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun
Sesuai Pasal 40 PP Nomor 37 tahun 2021, hak atas manfaat JKP akan hilang apabila pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim selama tiga bulan sejak terjadinya PHK.
Selain itu, pekerja/buruh yang di-PHK tidak bisa memperoleh manfaat JKP apabila telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.