Salin Artikel

KPK Seleksi Direktur Penyidikan hingga Kepala Sekretariat Dewas, Ini Syaratnya...

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring dua posisi tersebut mulai hari ini sampai dengan 28 Februari 2022.

"Bagi pelamar jabatan tinggi pratama persyaratannya pertama memiliki klasifikasi pendidikan," ujar Anggota Pansel Supranawa Yusuf, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (14/2/2022).

Adapun sembilan posisi yang akan dijaring yaitu Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi.

Selanjutnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Syarat kedua, ujar dia, memiliki pengalaman jabatan minimal lima tahun.

Ketiga, calon pejabat tinggi pratama KPK itu setidaknya sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau selevelnya minimal 2 tahun

Keempat, usia paling tinggi adalah 56 tahun. Dan terakhir, diutamakan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan.

Selain itu, Wakil Kepada Badan Kepagawaian Negara (BKN) ini mengatakan, calon pejabat tinggi pratama itu sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat pembina utama muda golongan 4B dan untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar (Kombes) Polisi.

Yusuf menyampaikan, informasi lengkap syarat khusus untuk mengisi jabatan tinggi pratama tersebut dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id.

"Untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dari KPK sendiri," kata Yusuf.

"Jabatan Direktur Penyidikan itu dengan kata lain tidak dibuka untuk PNS lain," ucap dia.

Tak hanya itu, untuk jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV juga bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terakhir, untuk jabatan kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Panitia Seleksi memberikan syarat khusus yakni berkualifikasi pendidikan ilmu hukum negara.

"Kita merumuskan persyaratan ini mengacu pada beberapa aturan yang berlaku mulai dari Undang-undang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari non ASN, termasuk peraturan KPK sendiri yang terbaru Nomor 1 Tahun 2022," papar Yusuf.

"Itu semua kita jadikan acuan sehingga kita merumuskan untuk merumuskan persyaratan yang tadi saya bacakan," tuturnya.

Selain jabatan tinggi pratama, KPK juga membuka seleksi jabatan tinggi madya untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/14/22331271/kpk-seleksi-direktur-penyidikan-hingga-kepala-sekretariat-dewas-ini

Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke