JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang menanggapi cermah Haikal Hassan menjadi pemberitaan yang ramai dibaca di Kompas.com pada Minggu (13/2/2022).
Hasto angkat bicara soal Bung Karno yang disebut Haikal Hassan sering memenjarakan ulama.
Selain itu, artikel tentang polemik pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun juga menjadi terpopuler.
Kemudian, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang lonjakan kasus Covid-19 juga banyak menarik minat pembaca.
Artikel lain yang juga banyak dibaca yakni mengenai penambahan kasus Covid-19 harian dan temuan Komnas HAM terkait kekerasan terhadap warga Desa Wadas di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Berikut ulasan selengkapnya:
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, pihak yang menyebut bahwa Bung Karno sering memenjarakan ulama tidak paham sejarah.
Sebelumnya, Haikal Hassan dalam ceramahnya menyebut "Soekarno tukang penjarakan ulama". Atas ceramah ini Haikal Hassan bahkan telah dilaporkan oleh relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) ke Bareskrim Polri atas tudingan penghinaan terhadap presiden.
"Bung Karno dekat dengan NU, juga dekat dengan Haji Ahmad Dahlan dari Muhammadiyah. Artinya orang yang beranggapan seperti itu ahistoris," kata Hasto saat mengisi acara peringatan Harlah ke-96 Nahdatul Ulama (NU) yang ditayangkan secara daring pada Sabtu (12/2/2022).
"Yang beranggapan seperti itu sama sekali tidak paham sejarah dan melecehkan Bung Karno. Dia tidak paham bagaimana spirit perjuangan beliau," lanjutnya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, Bung Karno sejak dulu dekat dengan NU. Hasto membenarkan bahwa Soekarno pernah merasa sedih karena disebut tak menyukai NU.
Selengkapnya baca juga: Tanggapi Ceramah Haikal Hassan yang Tuding Bung Karno, Hasto: Tak Paham Sejarah
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menduga keputusan pemerintah menetapkan JHT baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.
"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik karena penetapan batas usia pekerja untuk mencairkan JHT kini menjadi 56 tahun.