Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Kritik Permenaker soal JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Kompas.com - 14/02/2022, 07:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

Ia menegaskan, aturan tersebut merugikan buruh, utamanya jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI Presiden KSPI, Said Iqbal usai konfrensi pers mengenai penolakan omnibus law, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, dikutip Kompas.com, Minggu.

Ia mengaku heran dengan diterbitkannya aturan tersebut. Pasalnya, uang JHT adalah tabungan pekerja sendiri.

Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KSPI: Ini Menteri Pengusaha atau Menteri Tenaga Kerja

Maka, penarikan JHT bisa menjadi bekal bagi buruh untuk bertahan hidup jika terkena PHK. Oleh karenanya, ia tak habis pikir jika pencairan JHT tak bisa dilakukan segera ketika pekerja terkena PHK.

"PHK masih tinggi. Ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. JHT ini pegangan buruh kalau ter-PHK. Kalau JHT tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu makan apa?" ujarnya.

Kaji lagi

Dari politisi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker 2/2022.

Terkhusus, pengkajian perlu dilakukan pada Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

"Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata Putih dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan, ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat," tambah dia.

Baca juga: Politikus Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dikaji Kembali

Pencairan JHT menurutnya sangat diperlukan karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

Di sisi lain, Putih juga berpandangan Permenaker itu tidak tepat diterapkan di Indonesia karena belum menjadi negara maju.

Aturan tersebut bakal cocok diterapkan di negara yang sudah maju karena rata-rata pekerjanya telah mendapat tunjangan dari negara.

Urung dibicarakan di Komisi IX DPR

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan,  Permenaker 2/2022 belum dibicarakan secara khusus di mitra kerja Kemenaker maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yaitu Komisi IX DPR.

Ia mengaku, hingga kini Komisi IX belum mendapatkan informasi atau penjelasan dari Kemenaker terkait Permenaker 2/2022 itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com