Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Bagaimana jika Peserta Telah Meninggal?

Kompas.com - 14/02/2022, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui aturan itu, kini dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan itu diteken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022.

Baca juga: Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa dana JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, pada Pasal 3 dikatakan, "Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Lantas, bagaimana jika peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia 56 tahun?

Menurut Pasal 8 Permenaker, dana JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Ahli waris yang dimaksud meliputi janda, duda, atau anak.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Ajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Apabila tidak ada janda, duda, atau anak, maka manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  1. keturunan sedarah peserta menurut garis lurus
  2. ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
  3. saudara kandung;
  4. mertua; dan
  5. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Kemudian, jika pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, dana JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengajuan pencairan dana JHT oleh ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia harus melampirkan:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang;
  • surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
  • kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan
  • kartu keluarga.

Apabila peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan pencairan dana JHT dilakukan oleh ahli waris peserta dengan melampirkan:

  • kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal; dan
  • paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.

Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya

"Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli warisnya jika peserta meninggal dunia," demikian Pasal 13 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Adapun peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni 2 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com