Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Gerindra Minta Permenaker 2/2022 Dikaji Kembali

Kompas.com - 13/02/2022, 08:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkhusus pengkajian dilakukan pada Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

"Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencairan dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata Putih dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022).

"Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan, ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat," tambah dia.

Anggota Komisi IX DPR ini menekankan, pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup.

Baca juga: Ini 2 Cara Mancairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT via Online

Menurut dia, pencairan JHT diperlukan karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK (pemutusan hubungan kerja), harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

"Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian," jelasnya.

"Sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan," sambung dia.

Di sisi lain, Putih menilai bahwa Permenaker tersebut tidak tepat diterapkan di Indonesia. Sebaliknya, aturan tersebut justru dinilai cocok diterapkan di negara maju.

Hal ini karena negara maju disebut rata-rata pekerjanya telah mendapat tunjangan dari negara.

"Aturan tersebut ideal jika diterapkan di negara maju, di mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai," tutur Putih.

Baca juga: JHT Masih Bisa Cair Meski Peserta Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasannya

Selain itu, Putih mengatakan bahwa beleid yang baru dirilis itu juga mendapat penolakan dari masyarakat.

Ia menyinggung bahwa Permenaker itu bahkan telah mendapat petisi penolakan masyarakat di Change.org.

"Berdasarkan pantauan dari website Change.org, pada pukul 18.49 (Sabtu, 12 Februari 2022), tercatat sudah 186.582 orang yang menandatangani petisi menolak aturan JHT baru bisa cair pada saat pekerja mencapai usia 56 tahun itu," pungkasnya.

Mengutip laman www.jdih.kemnaker.go.id, Permenaker ini ditetapkan pada 2 Februari 2022, dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022.

Aturan ini mencabut Permenaker Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Adapun perubahan mengenai syarat pengambilan jaminan hari tua dalam Permenaker No 02 Tahun 2022 ada dalam pasal 3. Bunyinya sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com