"Saya terus terang belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait permenaker Nomor 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus," kata Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Oleh karenanya, anggota Komisi IX itu meminta pemerintah membicarakan secara khusus Permenaker tersebut dengan DPR.
"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan," jelasnya.
Baca juga: Desak Permenaker JHT Dicabut, PKS: Memperburuk Situasi Pekerja yang Tak Punya Perlindungan Finansial
Dia juga mengkritik aturan yang telah diterbitkan itu justru mendapat banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.
Ia meminta pemerintah agar memastikan Permenaker 2/2022 tidak merugikan para pekerja. Sebab, dikhawatirkan ramainya penolakan bakal menyebabkan tidak efektifnya kebijakan Permenaker.
"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.