Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran E-Budgeting dalam Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 13/02/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - E-budgeting berperan penting dalam pemberantasan korupsi. E-budgeting yang diawasi langsung oleh masyarakat dapat membuat pemerintah pusat maupun daerah lebih fokus dalam mengelola keuangan.

E-budgeting sendiri merupakan proses penyusunan anggaran yang berbasis elektronik.

Sistem tersebut merupakan bagian dari e-government yang mendukung keterbukaan atau transparansi dalam pemerintahan. Semua proses dapat diakses secara terbuka karena dilakukan secara online.

Bagaimana dampak penerapan e-budgeting dalam pemberantasan korupsi?

Masyarakat memiliki peran penting untuk memaksimalkan e-budgeting dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat dapat melakukan pengawasan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pembahasan, hingga pelaksanaan.

Dengan begitu, perubahan hingga penggelembungan dan korupsi anggaran dapat diminimalisir. Proses anggaran menjadi lebih transparan dan tidak mudah dimanipulasi oknum tertentu.

Korupsi sendiri dapat terjadi karena adanya monopoli kekuasaan di pemerintah yang berbanding terbalik dengan rendahnya tingkat akuntabilitas.

Monopoli kekuasaan dan diskresi yang besar dalam mengambil keputusan membuat penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin terjadi.

Jika ditambah dengan dengan rendahnya akuntabilitas masyarakat, maka korupsi lebih mudah dilakukan. Akuntabilitas yang rendah terjadi karena masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Baca juga: KPK: E-Budgeting Anggaran DPR Bisa Jadi Solusi Antikorupsi

Oleh karena itu, e-budgeting dapat menjadi mekanisme yang positif untuk meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.

Penerapan sistem ini dengan sendirinya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Anggaran pun dapat dialokasikan sesuai kebutuhan dan diharap dapat mempercepat pencapaian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Referensi:

  • Khairudin, Soewito dan Aminah. 2021. Potret Kepercayaan Publik, Good Governance dan E-Government di Indonesia. Banyumas: Amerta Media.
  • Kolstad, I. dan A. Wiig. 2009. Is Transparency the Key to Reducing Corruption in Resource-Rich Countries?. World Development 37(3): 521–532.
  • Klitgaard, R. 1988. Controlling Corruption. University of California Press. Berkeley.
  • Elbahnasawy, N. G. 2014. E-Government, Internet Adoption, and Corruption: An Empirical Investigation. World Development 57: 114–126.
  • Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional. 2011. Kebijakan Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS) terhadap Pengembangan TIK di Kementerian Agama Pusat dan Daerah. Diakses pada 8 Februari 2022
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com