JAKARTA, KOMPAS.com - Pengerahan ratusan aparat bersenjata lengkap ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022) menuai kecaman dari banyak pihak. Pemerintah dan aparat didorong untuk mengedepankan dialog dalam mengatasi konflik lahan di sana.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengecam, pengepungan dan tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan.
Pihaknya mengingatkan, warga negara berhak dan sah menyampaikan aspirasi, serta mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.
"Mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif," kata Busyro, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi dalam Pengamanan Polisi di Desa Wadas
Hal itu sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Busyro, Tindakan aparat tersebut justru akan menimbulkan ketakutan dan gangguan keamanan bagi warga Desa Wadas.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga meminta pemerintah untuk tidak menggunakan aksi kekerasan dan lebih mengedepankan dialog.
"Kita minta agar pemerintah tidak menggunakan cara kekerasan dan dilakukan mediasi," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu.
Menurutnya, pemerintah bisa memanfaatkan tokoh NU setempat dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan proses mediasi.
"Ia menyebutkan, pemerintah harus menghormati hak warga Desa Wadas dan tak boleh memaksakan kehendak. Hak rakyat atas tanah mereka wajib dihormati," ujarnya.
Baca juga: 5 Daerah Penghasil Batu Andesit di Indonesia, Salah Satunya Desa Wadas Purworejo
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara pun mendorong polisi untuk mengevaluasi total pendekatan represif yang dilakukan dalam mengawal pengukuran lahan di Desa Wadas yang berujung pada penangkapan warga.
“Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan pada warga,” kata Beka.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengingatkan tindakan represif polisi di Wadas tidak sejalan dengan program Presisi yang diusung Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.
"Semestinya Polri menjaga agar warga merasa aman tidak diliputi rasa takut akibat tekanan yang terjadi, karena itu dialog dan langkah persuasif yang harusnya dikedepankan," kata Taufik.
Politikus Partai Nasdem itu menegaskan, upaya paksa yang dilakukan kepolisian seperti penangkapan, penyitaan, dan penahanan harus sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).