Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener

Kompas.com - 09/02/2022, 10:54 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempersoalkan proyek Bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang berbuntut konflik. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Pembangunan Bendungan Bener mendapat penolakan sejumlah warga Desa Wadas karena dianggap dapat merusak lingkungan.

Pasalnya, terjadi pertambangan quarry batuan andesit dari Desa Wadas guna menyuplai pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Selain dapat mengancam keseimbangan alam, kegiatan penambangan dikhawatirkan berdampak terhadap keseharian masyarakat setempat yang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil alam.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Pengukuran Lahan di Wadas Dilakukan di Lahan Milik Warga yang Setuju

Terbaru, polisi menangkap sekitar 20 warga Desa Wadas pada Selasa kemarin, karena situasi sempat memanas ketika petugas BPN dan Dinas Pertanian datang ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.

Polisi berdalih, puluhan warga Desa Wadas ditangkap karena membawa senjata saat sedang melakukan doa bersama di masjid sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap pembangunan Bendungan Bener.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan kegiatan ini seharusnya dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkap Fanny, Selasa (8/2/2022).

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," lanjutnya.

Baca juga: Wadas Melawan dan Penolakan Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener di Purworejo

Amar putusan MK yang dipersoalkan tersebut ada dalam poin 7 putusan perkara judical review UU Cipta Kerja. Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Jika dalam 2 tahun sejak putusan MK dikeluarkan UU Cipta Kerja tak dilakukan perbaikan atau revisi, maka undang-undang omnibus law itu akan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah dan DPR telah menyatakan siap melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Berikut bunyi poin 7 pada amar putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020:

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com