Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener

Kompas.com - 09/02/2022, 10:54 WIB
Elza Astari Retaduari

Penulis

Apakah pembangunan Bendungan Bener harus ditangguhkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, memang ada tafsir yang tidak sama antara maksud MK dengan Pemerintah dan DPR terkait amar putusan uji materi UU Cipta Kerja.

Mengenai poin 7 amar putusan MK, Prof Asep menilai yang dimaksud MK bukanlah soal kegiatannya melainkan pembentukan kebijakannya. Hal ini sejalan dengan perkara gugatan UU Cipta Kerja yang sebagian dikabulkan oleh MK.

"Kan yang dipersoalkan bukan isinya, bukan substansinya yang bertentangan dengan UUD 1945 tapi pembentukannya yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar," ungkap Prof Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Oleh karena itu, jika ada kebijakan-kebijakan lain terkait dengan UU Cipta Kerja, maka yang harus dijadikan rujukan adalah bagaimana pembentukan dari kebijakan tersebut serta pelaksanaannya.

Baca juga: Kata Warga Wadas soal Senjata Tajam yang Disita Polisi: Kami Bekerja di Ladang Memakai Alat Itu

"Jadi inline, konsisten. Bahwa kebijakan yang akan datang menurut putusan MK pun sepanjang kebijakannya aspiratif, transparan, partisipatif, ya itu boleh saja. Penafsirannya seperti itu," tuturnya.

Sebab jika yang dipersoalkan adalah produk dari kebijakannya, menurut Prof Asep, maka hal tersebut akan sangat mengganggu pembangunan nasional. Apalagi jika itu merupakan proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan umum.

"Bayangkan kalau dalam 2 tahun kita berhenti dalam pembentukan kebijakan strategis, apalagi kalau itu berhubungan dengan internasional, dunia investasi, 2 tahun berhenti dan Pemerintah dianggap lalai, itu akan terjadi kesulitan dalam pembangunan dan investasi," papar Prof Asep.

Baca juga: PBNU Minta Pemerintah Hormati Hak Masyarakat Wadas atas Tanahnya

Namun sekali lagi, Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) ini mengingatkan, pembentukan dari kebijakan strategis tidak boleh bertentangan dengn UUD 1945. Hal ini yang menurut Prof Asep harus menjadi pegangan untuk menafsirkan amar putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.

"Harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Itu yang dipersoalkan oleh MK, termasuk kebijakan yang baru, yang akan datang pun seperti itu pembentukannya harus transparan, partisipatif dan jelas tujuannya apa," jelasnya.

"Apapun, yang sifatnya strategis dan menimbulkan dampak luas, kebijakannya harus partisipatif, transparan. Ini pegangan dari butir 3 nya, yang mengatakan (UU Cipta Kerja) dibatalkan (jika dalam 2 tahun tak diperbaiki) karena tidak partisipatif dan transparan," imbuh Prof Asep.

Untuk itu, Prof Asep meminta semua pihak memahami makna dari putusan MK secara jelas. Bahwa yang dimaksud dari penangguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus dilihat dari sisi pembentukannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com