Salin Artikel

Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener

Pembangunan Bendungan Bener mendapat penolakan sejumlah warga Desa Wadas karena dianggap dapat merusak lingkungan.

Pasalnya, terjadi pertambangan quarry batuan andesit dari Desa Wadas guna menyuplai pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Selain dapat mengancam keseimbangan alam, kegiatan penambangan dikhawatirkan berdampak terhadap keseharian masyarakat setempat yang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil alam.

Terbaru, polisi menangkap sekitar 20 warga Desa Wadas pada Selasa kemarin, karena situasi sempat memanas ketika petugas BPN dan Dinas Pertanian datang ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.

Polisi berdalih, puluhan warga Desa Wadas ditangkap karena membawa senjata saat sedang melakukan doa bersama di masjid sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap pembangunan Bendungan Bener.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan kegiatan ini seharusnya dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkap Fanny, Selasa (8/2/2022).

"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," lanjutnya.

Amar putusan MK yang dipersoalkan tersebut ada dalam poin 7 putusan perkara judical review UU Cipta Kerja. Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Jika dalam 2 tahun sejak putusan MK dikeluarkan UU Cipta Kerja tak dilakukan perbaikan atau revisi, maka undang-undang omnibus law itu akan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah dan DPR telah menyatakan siap melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Berikut bunyi poin 7 pada amar putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020:

Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)


Apakah pembangunan Bendungan Bener harus ditangguhkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, memang ada tafsir yang tidak sama antara maksud MK dengan Pemerintah dan DPR terkait amar putusan uji materi UU Cipta Kerja.

Mengenai poin 7 amar putusan MK, Prof Asep menilai yang dimaksud MK bukanlah soal kegiatannya melainkan pembentukan kebijakannya. Hal ini sejalan dengan perkara gugatan UU Cipta Kerja yang sebagian dikabulkan oleh MK.

"Kan yang dipersoalkan bukan isinya, bukan substansinya yang bertentangan dengan UUD 1945 tapi pembentukannya yang tidak sesuai dengan undang-undang dasar," ungkap Prof Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).

Oleh karena itu, jika ada kebijakan-kebijakan lain terkait dengan UU Cipta Kerja, maka yang harus dijadikan rujukan adalah bagaimana pembentukan dari kebijakan tersebut serta pelaksanaannya.

"Jadi inline, konsisten. Bahwa kebijakan yang akan datang menurut putusan MK pun sepanjang kebijakannya aspiratif, transparan, partisipatif, ya itu boleh saja. Penafsirannya seperti itu," tuturnya.

Sebab jika yang dipersoalkan adalah produk dari kebijakannya, menurut Prof Asep, maka hal tersebut akan sangat mengganggu pembangunan nasional. Apalagi jika itu merupakan proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan umum.

"Bayangkan kalau dalam 2 tahun kita berhenti dalam pembentukan kebijakan strategis, apalagi kalau itu berhubungan dengan internasional, dunia investasi, 2 tahun berhenti dan Pemerintah dianggap lalai, itu akan terjadi kesulitan dalam pembangunan dan investasi," papar Prof Asep.

Namun sekali lagi, Guru Besar Universitas Parahyangan (Unpar) ini mengingatkan, pembentukan dari kebijakan strategis tidak boleh bertentangan dengn UUD 1945. Hal ini yang menurut Prof Asep harus menjadi pegangan untuk menafsirkan amar putusan MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.

"Harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. Itu yang dipersoalkan oleh MK, termasuk kebijakan yang baru, yang akan datang pun seperti itu pembentukannya harus transparan, partisipatif dan jelas tujuannya apa," jelasnya.

"Apapun, yang sifatnya strategis dan menimbulkan dampak luas, kebijakannya harus partisipatif, transparan. Ini pegangan dari butir 3 nya, yang mengatakan (UU Cipta Kerja) dibatalkan (jika dalam 2 tahun tak diperbaiki) karena tidak partisipatif dan transparan," imbuh Prof Asep.

Untuk itu, Prof Asep meminta semua pihak memahami makna dari putusan MK secara jelas. Bahwa yang dimaksud dari penangguhan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus dilihat dari sisi pembentukannya.


"Contohnya dalam upah minimal buruh. Dalam PP 36 (Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan) dikatakan (UMP) strategis tuh, tapi kan harus dijalankan. Kalau tidak, nanti tidak ada pedoman untuk kebijakan upah," urainya.

Dengan kata lain, sepanjang aturan atau kebijakan strategis dan berdampak luas dilakukan dengan transparan, partisipatif, serta rumusan dan tujuannya jelas, maka tidak boleh dilanggar.

Bendungan Bener bisa dijalankan selama mengikuti aturan

Menyikapi konflik yang terjadi dalam pembangunan Bendungan Bener, Prof Asep Warlan Yusuf menilai PSN itu bisa terus dilanjutkan asal sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

"Kalau sudah sesuai dengan tata ruang, aturan lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada sumber daya alam, amdalnya semua sudah diikuti, dan juga partisipatif, sah-sah saja," tegas Prof Asep.

Namun jika sepanjang pembentukan kebijakan dan pelaksanaannya meninggalkan prinsip-prinsip sesuai perundang-undangan, maka jelas akan ada persoalan yang timbul.

Untuk itu, Prof Asep mengingatkan pembangunan Bendungan Bener harus menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari warga Desa Wadas.

"Jangan sampai nanti ini sudah strategis nasional tapi tidak transparan, partisipatif, meninggalkan dan menjauhkan dari pelibatan publik dan ahli, itu pasti akan ada problem, perlawanan atau penolakan," imbaunya.

Prof Asep kembali mengingatkan mengenai putusan uji materi UU Cipta kerja, bahwa setiap pembentukan kebijakan dan pelaksanaan pembentukan kebijakan, harus transparan, partisipatif, serta jelas tujuan dan rumusannya.

"Itu yang jadi titik berat dari uji formil di MK," tutup Prof Asep.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/09/10541321/melihat-putusan-mk-soal-uu-cipta-kerja-di-balik-penolakan-warga-wadas-pada

Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke