"Contohnya dalam upah minimal buruh. Dalam PP 36 (Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan) dikatakan (UMP) strategis tuh, tapi kan harus dijalankan. Kalau tidak, nanti tidak ada pedoman untuk kebijakan upah," urainya.
Dengan kata lain, sepanjang aturan atau kebijakan strategis dan berdampak luas dilakukan dengan transparan, partisipatif, serta rumusan dan tujuannya jelas, maka tidak boleh dilanggar.
Baca juga: Anggap Tindakan Polisi di Wadas Sewenang-wenang, Walhi Minta Kapolri Beri Atensi
Menyikapi konflik yang terjadi dalam pembangunan Bendungan Bener, Prof Asep Warlan Yusuf menilai PSN itu bisa terus dilanjutkan asal sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
"Kalau sudah sesuai dengan tata ruang, aturan lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berbasis pada sumber daya alam, amdalnya semua sudah diikuti, dan juga partisipatif, sah-sah saja," tegas Prof Asep.
Namun jika sepanjang pembentukan kebijakan dan pelaksanaannya meninggalkan prinsip-prinsip sesuai perundang-undangan, maka jelas akan ada persoalan yang timbul.
Baca juga: Warga Wadas: Banyak Polisi dan Tentara di Sini, Mereka Senjata Lengkap, Ada Brimob Juga
Untuk itu, Prof Asep mengingatkan pembangunan Bendungan Bener harus menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari warga Desa Wadas.
"Jangan sampai nanti ini sudah strategis nasional tapi tidak transparan, partisipatif, meninggalkan dan menjauhkan dari pelibatan publik dan ahli, itu pasti akan ada problem, perlawanan atau penolakan," imbaunya.
Prof Asep kembali mengingatkan mengenai putusan uji materi UU Cipta kerja, bahwa setiap pembentukan kebijakan dan pelaksanaan pembentukan kebijakan, harus transparan, partisipatif, serta jelas tujuan dan rumusannya.
"Itu yang jadi titik berat dari uji formil di MK," tutup Prof Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.