JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempersoalkan proyek Bendungan Bener di sekitar area Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang berbuntut konflik. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Pembangunan Bendungan Bener mendapat penolakan sejumlah warga Desa Wadas karena dianggap dapat merusak lingkungan.
Pasalnya, terjadi pertambangan quarry batuan andesit dari Desa Wadas guna menyuplai pembangunan Bendungan Bener yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Selain dapat mengancam keseimbangan alam, kegiatan penambangan dikhawatirkan berdampak terhadap keseharian masyarakat setempat yang banyak menggantungkan hidupnya dari hasil alam.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Pengukuran Lahan di Wadas Dilakukan di Lahan Milik Warga yang Setuju
Terbaru, polisi menangkap sekitar 20 warga Desa Wadas pada Selasa kemarin, karena situasi sempat memanas ketika petugas BPN dan Dinas Pertanian datang ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran dan penghitungan tanaman tumbuh.
Polisi berdalih, puluhan warga Desa Wadas ditangkap karena membawa senjata saat sedang melakukan doa bersama di masjid sebagai salah satu bentuk penolakan terhadap pembangunan Bendungan Bener.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengatakan kegiatan ini seharusnya dihentikan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Putusan MK yang dimaksud ini merupakan putusan terhadap perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu amar putusan MK yaitu memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ungkap Fanny, Selasa (8/2/2022).
"Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum," lanjutnya.
Baca juga: Wadas Melawan dan Penolakan Penambangan Batu Andesit untuk Proyek Bendungan Bener di Purworejo
Amar putusan MK yang dipersoalkan tersebut ada dalam poin 7 putusan perkara judical review UU Cipta Kerja. Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Jika dalam 2 tahun sejak putusan MK dikeluarkan UU Cipta Kerja tak dilakukan perbaikan atau revisi, maka undang-undang omnibus law itu akan dinyatakan tidak berlaku. Pemerintah dan DPR telah menyatakan siap melakukan revisi UU Cipta Kerja.
Berikut bunyi poin 7 pada amar putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020:
Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)