Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahli Kemenhan Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit

Kompas.com - 03/02/2022, 21:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW dalam dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kamis (3/2/2022).

SW juga diketahui merupakan tim ahli di Kemenhan.

Adapun pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga yang dilakukan tim penyidik Kejagung terhadap SW.

Baca juga: Alasan Kejagung Akan Panggil Kominfo dalam Perkara Satelit Kemenhan

“SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma atau Tim Ahli Kementerian Pertahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Kamis malam.

Dalam penyidikan kasus ini, SW sebelumnya telah diperiksa pada 18 Januari dan 24 Januari 2022 sebagai saksi.

Pada 18 Januari 2022, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk apartemen milik saksi SW.

Selain memeriksa SW selaku saksi, tim penyidik juga memeriksa satu saksi lain yakni Direktur Penataan Sumber Daya berinisial DS.

Namun, Leonard tidak merinci lebih lanjut soal asal instansi DS.

Diketahui, selain memeriksa saksi dari pihak swasta, Kejagung juga telah memeriksa saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kejagung juga sudah melakukan koordinasi dan mendapat izin Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa untuk melakukan pemeriksaan kepada anggota aktif dan purnawirawan TNI.

Baca juga: Kejagung Periksa Tim Ahli Kemenhan sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, Panglima TNI sudah menerbitkan surat terkait izin pemeriksaan terhadap jajarannya.

Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan antara penyidik Jampidsus dan pihak TNI, direncanakan akan diperiksa beberapa anggota TNI aktif dan tiga purnawirawan pada pekan depan.

”Pemeriksaannya atas seizin Panglima. Dan Panglima TNI mengizinkan,” kata Supardi di Kompleks Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (2/2/2022) malam, seperti dikutip dari Kompas.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com