JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengatakan pihaknya akan memanggil pihaKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengungkapkan pemanggilan saksi dari Kominfo dilakukan guna mencari informasi soal peralihan kewenangan pengelolaan orbit ke pihak Kemenhan.
"Yang jelas kita ingin tahu bagaimana peralihan, kewenangan pengelolaan orbit ini dari Kominfo kok bisa ke Kemenhan," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Satelit Kemenhan yang Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah…
Selain itu, ia menambahkan, tim penyidik juga ingin tahu, jika ada perbedaan dam proses pengelolaan orbit yang ditangani Kominfo dan Kemenhan.
"Kalau dia di Kominfo, orbit itu prosesnya apa sama kalau itu dari bawah Kemenhan, karena ini kan ada kepentingan dengan pertahanan. Hadi kita pengen cek itu," ucapnya.
Adapun permasalahan proyek ini berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca juga: Ryamizard Buka Suara, Sebut Perintah Jokowi Sewa Satelit 123 Meski Tak Ada Anggaran
Kejagung pun sudah mulai melakukan pemanggilan pemeriksaan ke petinggi Kominfo dalam kasus ini.
Kembali ke Febri, ia menegaskan pihaknya sangat serius dalam mengusut kasus satelit Kemenhan.
Baca juga: Ryamizard dan Janji Prajuritnya di Tengah Dugaan Kerugian Negara Pengadaan Satelit
Saat ini, lanjut dia, setiap barang termasuk bukti elektronik sesang ditangani secara mendalam.
"Yang jelas teman-teman itu sedang melihat dari sisi sewa Avanti. Itu lagi diperdalam. Mengapa dari avanti, mengapa yang digunakan itu satelit Artemis? Ya kan," ujar dia.