Padahal menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri haruslah warga negara Indonesia.
Akhirnya, pada Senin (15/8/2016), Presiden Jokowi melalui Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra dengan hormat dari Menteri ESDM.
Baca juga: Panggil Jonan dan Arcandra ke Istana, Apa yang Dibicarakan Jokowi?
Posisinya digantikan sementara oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
Setelah hampir dua bulan dijabat Luhut, Jokowi menunjuk Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM pada 14 Oktober 2016. Sementara Arcandra didapuk sebagai Wakil Menteri ESDM.
Di periode kedua Jokowi, Arcandra tak lagi menjabat sebagai wakil menteri. Terhitung sejak Januari 2020 hingga kini, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT PGN Tbk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.