JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat, posisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pihak yang mempertimbangkan persetujuan pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat menutup celah penyimpangan.
Nawawi pun menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang tidak ingin Kementeriannya dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan dana PEN usai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto jadi tersangka di KPK.
"Sebenarnya tahapan 'pertimbangan Kemendagri' ini haruslah menjadi filter untuk menutup celah celah korupsi, sangat disayangkan jika proses filter ini justru ditiadakan," ujar Nawawi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Dana PEN, KPK: Padahal Bisa Jadi Filter Korupsi
Apalagi, ujar dia, pihak Kemendagri telah menyatakan bahwa kasus yang menimpa Ardian merupakan permasalahan individual bukan permasalahan Kementerian Dalam Negeri.
"Janganlah mengusir tikus di geladak dengan membakar kapalnya," ucap dia melanjutkan.
Menurut Nawawi, seharusnya Kemendagri meminta waktu yang cukup untuk bisa mempertimbangkan persetujuan atas pengajuan pinjaman dana PEN tersebut.
Baca juga: Saat Mendagri Tito Ogah Dilibatkan Soal Dana PEN Buntut Eks Anak Buah Korupsi, Disayangkan KPK
Sikap Mendagri yang justru melepas posisi tersebut sangat disayangkan.
"Mungkin sebaiknya bukan meminta tidak dilibatkan, tapi meminta kecukupan waktu untuk memberikan pertimbangan berdasarkan data yang komprehensif terkait pengajuan dana PEN," ucap Nawawi.
Ardian diumumkan KPK sebagai tersangka suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Tahun 2021 untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Kamis (27/1/2022).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, atas peristiwa tersebut, Mendagri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk tidak lagi dilibatkan dalam pertimbangan pengajuan pinjaman dana PEN.
"Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri, telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa (minta) tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan (pengajuan dana PEN)," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, ujar Tumpak, dalam memberikan pertimbangan untuk pengajuan pinjaman dana PEN daerah tersebut, Kemendagri hanya diberikan waktu tiga hari.
Baca juga: KPK: Eks Dirjen Kemendagri Diberi Wewenang Kelola Peminjaman Dana PEN, tapi Minta Upah 3 Persen
Menurutnya, waktu yang diberikan tidak cukup untuk Kemendagri memberikan pertimbangan secara komprehensif terkait peminjaman dana PEN daerah tersebut.
"Sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan kalkulasi dari berbagai aspek secara komprehensif," kata Tumpak.
"Oleh karena itu diputuskan, dikirimkan surat dari Mendagri ke Menkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," ucap dia.
Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur juga diumumkan sebagai tersangka.
Ardian diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Andi Merya melalui Laode M Syukur sebagai fee atas persetujuan peminjaman dana PEN yang diberikan untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.