Anies menuturkan, ia mesti mengajukan permintaan tersebut karena aturan pembukaan PTM 100 persen diatur oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
"Berbeda dengan ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB. Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan Gubernur. Sekarang ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," ucap dia.
Kendati desakan telah begitu banyak disampaikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tetap bersikukuh untuk melaksanakan PTM.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Ristek Jumeri menyatakan, PTM mendesak untuk dilaksanakan.
"Sejalan dengan rekomendasi dari berbagai studi, pemulihan pembelajaran melalui pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan mendesak untuk dilaksanakan,” ujar Jumeri.
Jumeri menegaskan, pembelajaran tatap muka wajib menyesuaikan status level PPKM masing-masing wilayah sesuai SKB Empat Menteri.
Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB itu, ujar dia, sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka berdasarkan level PPKM suatu wilayah.
Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan permintaan Jokowi bahwa pihaknya harus terus meningkatkan pengawasan dan monitoring.
“Sehingga, penyesuaian akan dilakukan jika terjadi perubahan status PPKM di suatu wilayah. Detail pengaturan dapat ditemukan dalam lampiran SKB Empat Menteri,” kata dia.
Jumeri menyampaikan, PTM yang dilakukan juga memperhatikan dinamika penyebaran Covid-19 varian Omicron serta mencermati masukan dari berbagai pihak.
“Maka, Kemendikbud Ristek mengimbau agar semua pihak perlu meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka,” kata dia.
Sikap Kemendikbud Ristek yang masih berpaku pada SKB 4 Menteri dikritik oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf.
Politikus Partai Demokrat itu mengaku telah meminta agar Kemendikbud Ristek mengevaluasi PTM 100 persen dengan mengurangi kapasitasnya menjadi 50 persen PTM dan 50 persen PJJ.
Namun, kata Dede, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim masih bertahan pada ketentuan yang diatur dalam SKB 4 Menteri dan menunggu pemerintah pusat mengeluarkan aturan PPKM terbaru.
"Artinya kan bebannya diberikan kepada pemerintah daerah untuk menunggu PPKM dan ini menurut saya jadinya kayak lempar-lemparan tanggung jawab," kata Dede.
Sementara itu, di sisi lain, ia menyebut ada beberapa kepala sekolah yang ditegur oleh dinas pendidikan setempat jika tidak menyelenggarakan PTM 100 persen.
Menurut Dede, Kemendikbud Ristek semestinya dapat menyikapi peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir dengan lebih fleksibel.
Sebab, kasus Covid-19 di Tanah Air meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir sehingga tidak sedikit pula orangtua yang khawatir untuk mengirimkan anak-anaknya ke sekolah.
"Dengan peningkatan yang drastis dalam waktu singkat ini, kan orangtua khawatir dong. Kantor-kantor saja semua dikembalikan 50 persen, bahkan ada yang WFH, masa sekolah tidak?" kata Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.