JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Langkat terkait kasus yang menjerat Bupati nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Adapun saksi yang akan diperiksa adalah Kasubbag LPSE Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Prayitno dan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Wahyu Budiman.
Baca juga: KPK Dalami Setoran Uang untuk Bupati Terbit Perangin-Angin dari Proyek yang Diatur Kakaknya
Kemudian Kasubbag Advokasi Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Umar dan mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Kabupaten Langkat Yoki Eka Prianto.
Dalam kasus ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Baca juga: KPK Selisik Fee Bupati Langkat Terkait Pengaturan Pemenang Proyek
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Baca juga: Geledah Kantor dan Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Selain kakaknya, Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada Selasa (18/1/2021) malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.