Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal Warga

Kompas.com - 02/02/2022, 11:06 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga terhadap kewenangan polisi yang bisa menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Menurut majelis hakim, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan terhadap gugatan itu tercatat dengan Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang diputuskan dalam rapat pemusyawaratan hakim pada 6 dan 19 Januari 2022. Putusan dibacakan pada 25 Januari 2022.

Majelis hakim berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa. Kewenangan itu dimiliki oleh kepolisian di semua negara.

Baca juga: Din Syamsuddin Berencana Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Menurut majelis hakim, tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022 bukan jadi penyebab polisi melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

"Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022," demikian pertimbangan majelis.

Karena itu, menurut majelis hakim, jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka hal tersebut adalah persoalan implementasi dari norma dimaksud, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Majelis hakim mengatakan, batasan-batasan dari kewenangan Pasal 16 Ayat (1) huruf d dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanakan. Selain itu, semua kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 16 UU 2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, terlepas dari tidak adanya persoalan inkonstitusionalitas norma terhadap Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002, MK mengingatkan masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan tidak segan-segan mengingatkan aparat kepolisian dan mengajukan keberatan jika dalam pelaksanaan tugasnya kepolisian melanggar hak asasi.

Baca juga: Komisi II Hormati Rencana UU IKN Mau Digugat ke MK

Kemudian, bertalian dengan pelaksanaan Pasal 16 Ayat (1) huruf d, MK menegaskan agar norma tersebut diimplementasikan dengan menjunjung prisip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Adapun gugatan itu diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga pada 2 November 2021.

Dalam gugatannya, para pemohon berpendapat kewenangan yang diberikan Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002 sebagai dasar polisi menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana untuk memeriksa identitas melanggar hak-hak konstitusional para pemohon.

Sebab, tidak ada larangan dalam pasal tersebut untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan ditayangkan di televisi dan/atau Youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat disaksikan publik.

Selain itu, para pemohon menilai tindakan aparat kepolisian menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam diri pemohon, karena aparat kepolisian kerap memarahi, membentak, meneriaki orang yang diperiksa, dan/atau melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com