JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan bakal dilayangkan jika undang-undang sudah resmi diundangkan oleh pemerintah.
"Ya, akan kita gugat. Tapi menunggu diundang-undangkan dulu," kata Din dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Menurut Din, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tidak semestinya pemerintah memindahkan ibu kota ke wilayah lain.
"Kala banyak rakyat susah mencari sesuap nasi, dan tidak ada urgensi sama sekali apalagi pemerintah memiliki hutang tinggi, (pemindahan ibu kota) adalah keputusan/kebijakan yang tidak bijak," ucap Din.
Ia menambahkan, ada sejumlah pihak lain yang bakal bergabung untuk menggugat UU IKN. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci.
"Banyak pihak yang bersedia bergabung," ucapnya.
Baca juga: Muncul Pro Kontra Ibu Kota Negara di Kaltim Usai UU IKN Disahkan
Adapun RUU IKN telah disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah pada Selasa (18/1/2022).
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya satu fraksi, yaitu Fraksi PKS yang tak menyetujui RUU IKN disahkan menjadi UU.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU akan diikuti penyusunan rencana induk sebagai pedoman menyiapkan, membangun, dan memindahkan IKN serta menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.