Salin Artikel

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal Warga

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga terhadap kewenangan polisi yang bisa menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan memeriksa tanda pengenal diri yang tertuang dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Menurut majelis hakim, pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan terhadap gugatan itu tercatat dengan Nomor 60/PUU-XIX/2021 yang diputuskan dalam rapat pemusyawaratan hakim pada 6 dan 19 Januari 2022. Putusan dibacakan pada 25 Januari 2022.

Majelis hakim berpendapat, kewenangan memberhentikan orang yang dicurigai merupakan langkah awal dilakukannya pemeriksaan untuk menemukan tindak pidana atau pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa. Kewenangan itu dimiliki oleh kepolisian di semua negara.

Menurut majelis hakim, tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022 bukan jadi penyebab polisi melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

"Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2/2022," demikian pertimbangan majelis.

Karena itu, menurut majelis hakim, jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran, maka hal tersebut adalah persoalan implementasi dari norma dimaksud, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Majelis hakim mengatakan, batasan-batasan dari kewenangan Pasal 16 Ayat (1) huruf d dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanakan. Selain itu, semua kewenangan polisi yang diatur dalam Pasal 16 UU 2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, terlepas dari tidak adanya persoalan inkonstitusionalitas norma terhadap Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002, MK mengingatkan masyarakat selalu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian dengan menyeimbangkan perlindungan hak asasi yang dimilikinya dengan tidak segan-segan mengingatkan aparat kepolisian dan mengajukan keberatan jika dalam pelaksanaan tugasnya kepolisian melanggar hak asasi.

Kemudian, bertalian dengan pelaksanaan Pasal 16 Ayat (1) huruf d, MK menegaskan agar norma tersebut diimplementasikan dengan menjunjung prisip due process of law yang berdampingan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.

Adapun gugatan itu diajukan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga pada 2 November 2021.

Dalam gugatannya, para pemohon berpendapat kewenangan yang diberikan Pasal 16 Ayat (1) huruf d UU 2/2002 sebagai dasar polisi menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai akan dan/atau telah melakukan tindak pidana untuk memeriksa identitas melanggar hak-hak konstitusional para pemohon.

Sebab, tidak ada larangan dalam pasal tersebut untuk tidak melakukan perekaman yang bertujuan ditayangkan di televisi dan/atau Youtube dan/atau media lainnya sehingga dapat disaksikan publik.

Selain itu, para pemohon menilai tindakan aparat kepolisian menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam diri pemohon, karena aparat kepolisian kerap memarahi, membentak, meneriaki orang yang diperiksa, dan/atau melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 28G Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/11065541/mk-tolak-gugatan-soal-kewenangan-polisi-bisa-berhentikan-dan-periksa-tanda

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke