Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Temukan 3 Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat

Kompas.com - 31/01/2022, 16:59 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memaparkan tiga temuan dugaan pidana terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, temuan terkait dugaan tindak pidana didapatkan dari investigasi langsung yang dilakukan oleh tim LPSK ke rumah Bupati Langkat tersebut pekan lalu.

"Berdasarkan temuan dari tim yang dipimpin Pak Edwin (Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu) untuk semetara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel ilegal di Langkat," kata Hasto dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring, Senin (31/1/2022).

Pertama, terkait dengan dugaan penghilangan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Tindak pidana tersebut pun dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.

Baca juga: Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

"Sehingga oleh orang yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan tersebut. Dan ini bisa disebut penyekapan," jelas Hasto.

Ia juga mengatakan, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini berkaitan dengan dugaan pendayagunaan orang-orang yang berada di dalam kerangkeng untuk melakukan pekerjaan di perkebunanan sawit.

"Atau perusahaan yang dimiliki terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan-aturan di dalam ketenagakerjaan," jelas Hasto.

Yang terakhir yakni terkait dengan praktik rehabilitasi ilegal. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Dan kita lihat bahwa memang kenyataan melalui televisi itu fasilitas yang ada di dalam kerangkeng atau di dalam penjara ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara atau sebagai pusat rehabilitasi," ujar Hasto.

Baca juga: Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing

"Satu sel diisi berapa orang, kemudian fasilitas sanitasi sangat buruk bahkan barangkali, apalagi di musim pandemi apakah layak menempatkan orang di satu ruangan yang penuh sesak, dan apakah memenuhi prosedur kesehatan, ini bisa digali lebih lanjut," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com