JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami warga penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku, pihaknya telah mengatahui pola kekerasan yang terjadi, caranya, bahkan pelakunya.
"Kami juga menemukan, pola bagaimana kekerasan itu berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat ataukah tidak. Itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," kata Anam melalui keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Korban Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat Banyak, Hilang Lebih dari Satu Nyawa
Menurut temuan Komnas HAM, tindak kekerasan itu dilakukan menggunakan istilah-istilah tertentu. Meski begitu, ia tak merinci penggunaan istilah dan bentuk kekerasan yang dilakukan.
"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam.
Anam mengungkap, kekerasan itu bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia. Diduga, korban meninggal lebih dari satu orang.
Hal ini diketahui dari keterangan sejumlah saksi.
"Jadi firm kekerasan terjadi di sana, korbannya banyak, termasuk di dalamnya adalah kekerasan yang menimbulkan hilangnya nyawa dan jumlahnya lebih dari satu yang hilang nyawa ini," tutur Anam.
Baca juga: Ironi Kerangkeng Bupati Langkat, Tempat Rehab Ilegal yang Memakan Korban Jiwa
Temuan Komnas HAM ini, menurut Anam, sudah pihaknya sampaikan ke Polda setempat.
Polda pun mendalami dugaan kekerasan yang sama dengan temuan Komnas HAM, dan menemukan informasi serupa bahwa kekerasan tersebut mengakibatkan hilangnya lebih dari dua nyawa.
Atas temuan ini, Komnas HAM meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjutinya.
"Dan menaikkan ini menjadi satu proses hukum, karena memang dekat sekali dengan peristiwa pidana. Dan Pak Kapolda berjanji untuk segera menindaklanjuti baik temuan Komnas HAM maupun temuan internal teman-teman Polda," kata Anam.
Terkait dugaan perbudakan modern dalam kasus ini, lanjut Anam, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mendalaminya berdasarkan temuan-temuan yang ada sebelumnya.
Adapun temuan Komnas HAM ini sejalan dengan hasil penelusuran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, pernah ada korban jiwa dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat.
Baca juga: Geledah Kantor dan Perusahaan Bupati Langkat, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng itu.