JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, setelah Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ditandatangani, pemerintah bisa membahas aturan turunannya.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengantar draf UU IKN ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (27/1/2022).
"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran presiden sudah sejak waktu yang lama," lanjutnya.
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini
Sehingga, pihaknya berharap dapat menjadi solusi konkret untuk masalah bangsa.
Dia menuturkan, keberadaan IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan.
Sehingga Faldo menilai masyarakat sebaiknya jangan berpikir akan pindah besok atau lusa.
"Tapi ini sebuah proses yang bertahap. Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah ibu kota yang baru," katanya.
Baca juga: Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf UU IKN pada Kamis sore.
Indra menuturkan, Ketua DPR menugaskannya untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.