Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU IKN Diterima Setneg, Faldo: Setelah Diteken, Bisa Lanjut Dibahas Turunannya

Kompas.com - 28/01/2022, 13:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, setelah Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ditandatangani, pemerintah bisa membahas aturan turunannya.

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengantar draf UU IKN ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Kamis (27/1/2022).

"Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran presiden sudah sejak waktu yang lama," lanjutnya.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ini Kata Stafsus Mensesneg Faldo Maldini

Sehingga, pihaknya berharap dapat menjadi solusi konkret untuk masalah bangsa.

Dia menuturkan, keberadaan IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan.

Sehingga Faldo menilai masyarakat sebaiknya jangan berpikir akan pindah besok atau lusa.

"Tapi ini sebuah proses yang bertahap. Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah ibu kota yang baru," katanya.

Baca juga: Tanggapi soal Penambahan Wakil Menteri, Mensesneg: Belum Ada Rencana

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf UU IKN pada Kamis sore.

Indra menuturkan, Ketua DPR menugaskannya untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg.

"Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra dalam keterangannya.

Baca juga: Daftar 4 Kementerian yang Ikut Pindah ke IKN Baru Tahun 2024

Dia mengatakan, UU tersebut sudah lengkap. Sehingga telah siap diserahkan kepada pemerintah.

Aturan ini terdiri dari 44 pasal yang ada dalam 11 bab.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya.

Baca juga: Disemprot DPR Pakai Dana PEN Buat IKN Baru, Ini Jawaban Sri Mulyani

Diketahui, rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan RUU IKN menjadi UU.

Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com