JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, pihaknya berharap Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) dapat menjadi solusi konkret untuk masalah bangsa.
Pada Kamis (27/1/2022) Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengantar draf UU IKN Sekretariat Negara (Setneg).
"Kami berharap UU ini dapat menjadi solusi yang konkret untuk masalah bangsa. Menghadirkan negara lebih nyata di berbagai pelosok negeri. Menjadi sebuah jembatan kebangsaan, jembatan politik, dan jembatan persatuan," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Draf UU IKN Lengkap, Kini Siap Diantar ke Kemensetneg
Dia menuturkan, keberadaan IKN adalah upaya untuk menjawab kebutuhan masa depan.
Sehingga Faldo berharap masyarakat sebaiknya jangan berpikir akan pindah besok atau lusa.
"Tapi ini sebuah proses yang bertahap. Pengesahan UU ini adalah awal dari perjalanan membangun sebuah ibu kota yang baru," katanya.
"Ini adalah upaya untuk mengurangi beban Jakarta. Ide ini merupakan pikiran presiden sudah sejak waktu yang lama. Setelah ditandatangani, kita bisa lanjut bahas peraturan turunannya," tambah Faldo.
Baca juga: Antar UU IKN ke Setneg, Sekjen DPR: Ada 11 Bab 44 Pasal
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengantar draf UU IKN pada Kamis sore.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra dalam keterangannya.
Dia mengatakan, UU tersebut sudah lengkap. Sehingga telah siap diserahkan kepada pemerintah.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Transportasi Cerdas dan Terintegrasi di IKN
Aturan ini terdiri dari 44 pasal yang ada dalam 11 bab.
“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah menetapkan RUU IKN menjadi UU.
Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.
Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.