JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Adapun Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyinggung warga Kalimantan.
"Saya rasa (surat pemanggilan kedua) bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator
Agus menegaskan, tim penyidik sudah membuat rencana penyidikan terkait kasus itu.
Ia menjelaskan, meski pihak Edy mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun penundaan itu tidak membuat Edy lepas dari proses penyidikan.
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," ucapnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Diketahui, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa penyidik Bareksrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian pagi hari ini.
Namun kuasa hukum Edy mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10. kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemanggilan kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.