JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah berpikiran untuk memperkaya diri melalui instrumen negara.
Hal ini disampaikan Faldo menanggapi laporan terhadap dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, yang dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KOmmisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau seandainya ingin melapor ya silakan, yang terpenting adalah bapak Presiden Jokowi berkali-kali menekankan tidak pernah menginginkan menggunakan instrumen negara untuk memperkaya diri," kata Faldo seusai acara diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Moeldoko: Jangan Ada Judgement Anak Pejabat Tak Boleh Kaya
Faldo menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.
Namun, ia mengingatkan, laporan yang dilayangkan hendaknya disertai oleh bukti-bukti, bukan didasari oleh imajinasi atau dugaan semata.
Faldo meyakini, KPK akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ubedilah dengan baik, apa pun hasilnya nanti.
"Jika terbukti, kita lihat bagaimana mekanisme hukumnya. Namun jika tidak terbukti, kita anggap saja ini adalah bunga-bunga yang akan mekar jelang tahun-tahun politik," kata Faldo.
Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan itu, ujar dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.
Baca juga: Pelapor Gibran-Kaesang Sebut Dirinya Tak Berafiliasi dengan Parpol Mana Pun
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.