JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Edy Mulyadi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Adapun Edy Mulyadi dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya yang menyinggung warga Kalimantan.
"Saya rasa (surat pemanggilan kedua) bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Agus menegaskan, tim penyidik sudah membuat rencana penyidikan terkait kasus itu.
Ia menjelaskan, meski pihak Edy mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun penundaan itu tidak membuat Edy lepas dari proses penyidikan.
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," ucapnya.
Diketahui, Edy Mulyadi dijadwalkan diperiksa penyidik Bareksrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian pagi hari ini.
Namun kuasa hukum Edy mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10. kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemanggilan kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan.
"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujarnya.
Kasus ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak”.
Pernyataan ini disampaikannya saat menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur yang kemudian beredar di media sosial, Youtube.
Dalam video yang beredar, Edy Mulyadi mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.
"Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews.
Selain itu, Edy juga menyebutkan bahwa Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Edy pun telah meminta maaf dan membuat klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk tempat yang jauh.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/28/12453831/bareskrim-polri-akan-jadwalkan-pemeriksaan-kedua-edy-mulyadi-dalam-waktu