JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menjalankan program kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seiring dengan proses penerapan kelas rawat inap standar/KRIS tersebut, BPJS Kesehatan bakal menyederhanakan sistem rujukan berjenjang.
"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025).
"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, BPJS Kesehatan Bakal Pangkas Rujukan Berjenjang
Rencana ini disambut baik oleh para pengguna BPJS Kesehatan yang merasa repot dengan sistem rujukan berjenjang.
Sebab dalam sistem rujukan berjenjang, seseorang harus memeriksakan keluhannya terlebih dulu ke fasilitas kesehatan tingkat 1 yang ia daftarkan untuk kemudian memperoleh rujukan ke rumah sakit.
“Sekarang, kalau saya sakit lambung, harus pakai surat pengantar dulu (untuk dirujuk). Padahal sakit lambung kan mendadak,” ujar Yani (73) kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Ekstra Puding Jadi Bayaran Bupati Langkat untuk Penghuni Kerangkeng yang Dipekerjakan
Yani, warga Jakarta, mengaku telah lebih dari 5 tahun mengalami komplikasi sejumlah penyakit. Ia menderita radang sendi karena penyakit autoimun.
Sejak 2016, otak sebelah kanannya didiagnosis mengecil. Pembuluh jantungnya juga mengalami penyumbatan sehingga pada November 2021 lalu dia harus mengalami tindakan.
Beberapa penyakit tersebut memaksanya mengonsumsi obat yang cukup banyak dan, menurut pengakuannya, cukup keras.
“Lambung saya jadi kena, efek obat-obatan itu,” akunya.
Baca juga: Johan Budi Ceramahi Pimpinan KPK: Tak Ada Gunanya Ajari Orang, kalau Anda Tak Berintegritas
Rasa sakit pada lambungnya datang tak dapat diterka, oleh sebab itu ia sewaktu-waktu butuh penanganan langsung ke poli gastroenterologi di rumah sakit.
“Tapi ya begitu, minta rujukan (ke rumah sakit langganan) pun 3 bulan sekali harus diperpanjang (di fasilitas kesehatan tingkat 1). Kalau tidak diperpanjang, sampai nungging kayak apa pun enggak bakal dilayani,” kata Yani memprotes.