JAKARTA, KOMPAS.com - Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada tahun 2022 ini.
Seiring dengan proses penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya bakal menyederbanakan sistem rujukan berjenjang.
Harapannya, mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar.
"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025).
Baca juga: Menkes: Kita Tidak Mau BPJS Kesehatan Defisit, Harus Positif
"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," jelas dia.
Meski demikian, Ali Ghufron menjelaskan, pemangkasan rujukan berjenjang tak berarti penghapusan.
Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan.
Ia pun menekankan, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien.
"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," jelas dia.
Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga: DJSN: Kelas Standar BPJS Kesehatan Tak Hanya untuk Kurangi Defisit
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.