JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada Selasa (25/1/2022).
Sri Wahyumi baru dibebaskan dari penjara terkait terkasus korupsi pada April tahun lalu. Dia sebelumnya dipenjara dua tahun karena terbukti menerima suap.
Vonis pada Selasa itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara. Sri Wahyumi menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Baca juga: Kembali Dipenjara, Eks Bupati Talaud Berlinang Air Mata dan Bilang Enggak Apa-apa, Cuma 4 Tahun
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu kemarin.
"Dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap dia.
Majelis hakim juga menjatuhkan adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar.
Namun, apabila pidana tambahan itu tidak dibayar, Sri Wahyumi akan dipidana selama dua tahun.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," terang Ali.
Perkara yang menjerat Sri Wahyumi itu merupakan pengembangan dari kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Terkait perkara tersebut, Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang. Eksekusi dilakukan Jaksa KPK pada 26 Oktober 2020, setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politisi PDI-P itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi dua tahun penjara. Namun, Sri Wahyuni kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2021. Padahal ia baru saja bebas dari penjara semala sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.