Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan atau rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.
Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura
3. Menteri Luar Negeri Indonesia, Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yeo menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia pada tanggal 27 April 2007.
Perjanjian itu disaksikan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.
Adapun alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura tersebut adalah karena Pemerintah kedua negara sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia – Singapura.
Baca juga: Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan
Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI Periode 2004 – 2009 menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007.
Sehingga, penolakan itu berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.
5. Indonesia – Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia - Singapura terkait Realignment Flight Information Region atau FIR dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan dalam Leaders’ Retreat pada 8 Oktober 2019.
Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.
6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
7. Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas pada 22 Oktober 2021.
8. Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.