Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditandatangani, Begini Lini Masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Kompas.com - 25/01/2022, 18:19 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian itu disebut dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi kedua negara itu memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.

Hal tersebut, ujar dia, sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Yasonna, melalui keterangan pers, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan

Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu ditandatangani setelah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.

Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura hingga ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura:

1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.

2. Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang di Istana Bogor pada 16 Desember 2002.

Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan atau rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura.

Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura

3. Menteri Luar Negeri Indonesia, Hasan Wirajuda dan Menteri Luar Negeri Singapura, George Yeo menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia pada tanggal 27 April 2007.

Perjanjian itu disaksikan oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.

Adapun alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura tersebut adalah karena Pemerintah kedua negara sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia – Singapura.

Baca juga: Babak Baru Kerja Sama RI-Singapura, Salah Satunya Sepakati Perjanjian Ekstradisi Buronan

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Surat Izin Tambang Milik Heru Hidayat

Nasional
Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Hasto PDI-P Sebut Hak Angket Belum Bergulir karena Tekanan Hukum

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Kecurangan Pilpres 2024 Sulit Dibantah, MK Tidak Boleh Tutup Mata

Nasional
Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Jawab Anies dan Ganjar, Kubu Prabowo Minta Megawati Dihadirkan di Sidang Pilpres MK

Nasional
Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Anies-Muhaimin: Semua Pembuktian Sudah Disiapkan

Nasional
Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Sekjen PDI-P: Kami Khilaf Dulu Ikut Mencalonkan Gibran

Nasional
Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Seandainya Menang Pilpres, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Tetap Gugat Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Nasional
KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

KPK Akan Cek Aduan Dewas soal Dugaan Jaksa Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Kubu Ganjar-Mahfud: Diskualifikasi Prabowo-Gibran Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Kubu Ganjar-Mahfud Optimistis MK Jawab Kebuntuan Politik dan Hukum

Nasional
Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Kubu Anies Sebut Keterangan 4 Menteri Jokowi di MK Sangat Penting untuk Jelaskan Bansos

Nasional
Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 

Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 

Nasional
Jelang Mudik Lebaran 2024, Polri Yakin Persoalan Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Teratasi

Jelang Mudik Lebaran 2024, Polri Yakin Persoalan Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Teratasi

Nasional
Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Nasional
Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com