JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden, legislatif, dan kepala daerah akhirnya disepakati.
Kesepakatan tersebut diputuskan melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Melalui rapat itu, diputuskan bahwa pesta demokrasi rakyat tetap diselenggarakan pada 2024, meski sebelumnya sempat muncul usulan penundaan.
Baca juga: Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Di tahun tersebut, setidaknya akan digelar delapan jenis pemilihan di semua daerah di Indonesia, dari tingkat pemerintahan terbawah sampai ke level tertinggi.
Berikut fakta-fakta yang harus diketahui terkait Pemilu 2024.
Menurut kesepakatan, pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI.
Lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Artinya, pada waktu yang bersamaan, akan ada lima surat suara untuk setiap pemilih.
"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat, Senin (24/1/2022).
Baca juga: DPR Bahas Tahapan Pemilu 2024 Setelah Komisioner KPU-Bawaslu Baru Terpilih
Sementara, pemungutan suara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg, yakni 27 November.
Pilkada diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Meski jadwal telah disepakati, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu belum mengambil keputusan terkait tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Salah satu yang masih jadi perdebatan yakni perihal masa kampanye.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin kemarin, KPU mengusulkan masa kampanye sekitar 120 hari atau empat bulan. Dengan usulan ini, maka masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 14 Oktober 2023.
"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023," kata Ketua KPU Ilham Saputra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Resmi, Pilpres-Pileg Digelar 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November