Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan terhadap Azis Syamsuddin Dinilai Terlalu Ringan dan Tak Berikan Efek Jera

Kompas.com - 25/01/2022, 07:49 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022).

Azis merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan eks penyidik lembaga antirasuah itu, dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Jaksa menuntut Azis agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: ICW Sebut Azis Syamsuddin Mestinya Dituntut Lebih Berat

Jaksa menilai, Azis yang merupakan kader Partai Golkar terbukti memberi suap kepada Robin dan Maskur senilai total Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa, suap diberikan Azis bersama kader Partai Golkar yang lain bernama Aliza Gunado.

Tujuannya agar tidak terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.

Tidak maksimal

Dua organisasi masyarakat sipil, yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan yang dinilai terlalu ringan itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mempertanyakan, mengapa jaksa tidak memberikan tuntutan maksimal pada Azis. Sebab ancaman pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan pada Azis yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diperbarui dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah pidana penjara selama 5 tahun.

“Ya mestinya 5 tahun sekalian, ngapain cuma 4 tahun 2 bulan?” ujar Boyamin.

Dalam pandangan dia, Azis layak diberi tuntutan maksimal karena pernah menjadi pejabat publik yaitu wakil ketua DPR.

Kemudian, lanjut Boyamin, Azis pernah menjadi anggota DPR yang mengurus persoal hukum, tepatnya pada Komisi III.

Senada dengan itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan jaksa terlalu ringan. Tuntutan itu, kata Kurnia, menunjukan KPK tak mau memberi efek jera pada politikus yang terlibat perkara korupsi.

Baca juga: Sayangkan Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, MAKI: Kenapa Tak Sekalian 5 Tahun?

“Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” kata dia.

Pertanyakan sikap pimpinan KPK

Kurnia mengungkapkan, pemberian tuntutan pada terdakwa tidak hanya menjadi tanggung jawab JPU KPK. Namun ada proses kesepakatan antara jaksa dengan pimpinan KPK.

“Tentu ini bukan kesalahan dari penuntut umum. Sebab perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK,” ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com