Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara hati-hati dan cermat. Dengan begitu, UU TPKS nantinya akan menjadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual.
Bintang juga mengatakan, keputusan menjadikan RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR bak angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama yang dialami perempuan dan anak serta kelompok disabilitas.
Kekerasan ini sering kali berdampak tidak hanya bagi korban namun juga pada seluruh keluarga yang berlangsung seumur hidup.
Baca juga: Begini Hak-hak Korban Kekerasan Seksual yang Diatur dalam Draf RUU TPKS
“Pada dasarnya kami sangat memahami dan sepakat bahwa RUU TPKS tidak saja melindungi perempuan dan anak-anak, tapi juga melindungi semua anak bangsa. RUU TPKS akan memberikan kepastian hukum dalam pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban,” ujar Bintang.
Kementerian PPPA sendiri telah melakukan usaha menyinergikan pekerjaan dan membangun kesepahaman di antara kementerian/lembaga, baik di dalam Gugus Tugas Percepatan Pembahasan RUU TPKS maupun dalam kesempatan koordinasi bersama leading sector terkait lainnya, seperti dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian PAN-RB.
"Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi," ujarnya.
Indonesia telah mengalami darurat kekerasan seksual karena banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual. Bahkan tak sedikit korban-korban kekerasan seksual takut melaporkan karena kurangnya perlindungan dari sisi payung hukum.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui, draf RUU TPKS yang disepakati oleh Baleg DPR memang belum sempurna. Menurut dia, draf tersebut merupakan jalan tengah dengan mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak.
Baca juga: Penyusunan Draf RUU TPKS Buntu, Ketua Panja Akui Masih Cukup Berat
"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik Tuhan. Kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodir," ujar Supratman.
Namun, politisi Gerindra tersebut menilai, RUU TPKS merupakan sebuah langkah progresif yang dilakukan oleh Baleg. Sebab, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa kasus kekerasan seksual bersalah selama disertai satu alat bukti lainnya.
Supratman mengatakan, ketentuan seperti itu tidak berlaku di tindak pidana lain di mana satu saksi dinilai tidak cukup atau tidak dianggap sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.