Komitmen pemerintah terhadap RUU TPKS disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi. Ia menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, utamanya pada perempuan, melalui RUU TPKS.
Jokowi bahkan menyoroti proses pembahasan RUU yang tidak kunjung usai sejak 6 tahun lalu.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," sebut Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tambah dia.
Baca juga: Draf RUU TPKS: Bantu hingga Sembunyikan Pelaku Kekerasan Seksual Dipidana 5 Tahun Penjara
Jokowi pun memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berkoordinasi dengan DPR agar mengebut proses pembahasan RUU TPKS. Ia juga mengaku telah meminta Gugus Tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU ini.
"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindangan bagi korban kekerasan seksual," tegas Jokowi.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Menterinya Percepat Pembahasan RUU TPKS dengan DPR
Jokowi mengaku punya harapan besar agar RUU TPKS segera rampung sehingga mampu melindungi para korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," harap Jokowi.