RUU TPKS sebenarnya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR pada tahun 2016 meski sebenarnya sudah diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak tahun 2012.
Namun pembahasan RUU yang sebelumnya diberi nama RUU Penghampusan Kekerasan Seksual (PKS) itu pada tingkat harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) berjalan alot.
Sekalipun sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR tahun 2016, pembahasan baru dilakukan Baleg pada akhir 2017. Hingga akhir periode 2014-2019, RUU ini tak berhasil diselesaikan.
Bahkan, pada tahun 2020 RUU PKS ditarik dari Prolegnas Prioritas. RUU ini baru masuk kembali ke Prolegnas Prioritas DPR pada 2021.
Baca juga: Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Ketua DPR: Harus Ada Payung Hukum untuk Membuat Rasa Aman
Untuk mendapat dukungan 8 fraksi DPR, RUU TPKS telah menempuh proses panjang. Awalnya RUU ini hanya didukung oleh 3 partai pengusul yakni Partai NasDem, PKB, dan PDIP, ditambah Gerindra.
Setelah banyaknya desakan dari masyarakat terhadap RUU TPKS ditambah lobi-lobi fraksi pendukung, 4 fraksi lainnya ikut memberikan dukungan. Hanya PKS yang sejak awal hingga rapat paripurna hari ini konsisten tegas menolak RUU TPKS.
RUU TPKS pun ditargetkan akan selesai dalam 2 kali masa sidang setelah resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.
"Maksimal dua masa sidang, tapi kecuali pimpinan memberikan restu itu dibahas di masa reses itu akan berbeda lagi itu akan bisa lebih cepat," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, Selasa.
Politikus Partai NasDem itu meyakini pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah tidak akan menemui aral berarti. Sebab, menurut Willy, pemerintah memiliki komitmen yang sama dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU TPKS.
Baca juga: Instruksi Jokowi dan Jalan Terjal RUU TPKS yang Sudah 6 Tahun Jalan di Tempat
Komitmen tersebut tercermin dari langkah pemerintah yang telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS. Untuk itu, Willy berharap, pemerintah dapat segera mengirimkan surat presiden kepada DPR agar pembahasan RUU TPKS dapat segera dimulai.
"Dengan komunikasi yang intensif dengan Gugus Tugas saya pikir tidak banyak perubahan ya, tinggal bagaimana penyempurnaan kiri dan kanan, tapi secara substansi semua sama," tuturnya
"Publik, korban yang membutuhkan keadilan, benar-benar menunggu kehadiran undang-undang. Insya Allah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," sambung Willy.