JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya mengaku, proses menuju pengesahan draf RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR mengalami sedikit hambatan.
Menurut dia, hal ini dikarenakan belum adanya kata sepakat dari semua fraksi di Panja terkait draf RUU TPKS yang disusun oleh Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Padahal, Willy sebelumnya berharap, hari ini Panja mampu mengambil keputusan terkait bakal beleid itu.
"Harapan saya, selaku Ketua Panja, diambil sebuah keputusan. Tapi, masih cukup berat," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021) usai rapat.
Baca juga: Ketua Panja Tegaskan Tak Ada Klausul Persetujuan Seksual di Dalam RUU TPKS
Diketahui, Panja mengadakan rapat penyusunan RUU TPKS pada hari ini.
Namun, rapat tersebut diwarnai dengan sejumlah dinamika yang belum memutuskan kata sepakat di antara semua fraksi.
Ketua DPP Partai Nasdem itu menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dinamika rapat pada hari ini.
Menurut dia, ada ketidaksepakatan di beberapa fraksi dalam Panja terkait judul RUU TPKS.
"Ada beberapa fraksi memang yang minta perubahan judul. Yang pertama, PPP minta jadi tindak pidana seksual. Lalu, PKS minta tindak pidana kesusilaan. Ada juga yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ucap Willy.
Baca juga: Usul Nama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diubah, Ini Masukan Fraksi PKS dan PPP
Kendati demikian, perihal judul tersebut ditegaskannya sudah disepakati untuk sementara tetap menggunakan nama RUU TPKS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.