JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) digadang-gadang bakal mengalami percepatan untuk disahkan.
Hal itu menjadi harapan banyak publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan keinginannya agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS.
Draf RUU TPKS yang telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 8 Desember 2021 mengatur soal hak-hak korban kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komprehensif
Hal tersebut diatur pada Bab V mengenai "Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi". Pada bagian kesatu diatur tentang hak korban.
Dilihat Kompas.com, Pasal 46 ayat 1 bab tersebut menyatakan ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban, dan saksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
Ayat (2) berbunyi "Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban diselenggarakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini".
Pasal 47 bab yang sama mengatur bahwa "Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, baik dalam proses peradilan maupun proses penanganan di lembaga non peradilan".
Draf ini juga mengatur bagi setiap penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual untuk mendapat haknya.
Baca juga: Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Ini 4 Kasus Kekerasan Seksual yang Sita Perhatian Publik
Hak bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual yaitu untuk aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 48 mengatur tentang hak korban meliputi tiga hak, yakni hak atas penanganan, hak atas pelindungan, dan hak atas pemulihan.
"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban," bunyi ayat (2) Pasal 48 itu.
Terkait hak korban atas penanganan diatur pada Pasal 49. Selanjutnya, hak korban atas pelindungan diatur dalam Pasal 50, sedangkan hak korban atas pemulihan pada Pasal 51.
Dalam salah satu hak korban kekerasan seksual atas penanganan, disebut bahwa korban berhak atas pendampingan dan bantuan hukum.
Baca juga: Jokowi Harap RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham: Pemerintah Siap Bahas dengan DPR
Pada hak korban atas pelindungan disebutkan salah satunya pelindungan atas kerahasiaan identitas.
Sementara, pada hak korban atas pemulihan meliputi fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan ganti rugi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.