Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius

Kompas.com - 15/01/2022, 08:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Negara didesak memberi perhatian serius kepada hak dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat.

Mereka saat ini sedang terancam oleh kemungkinan tindakan diskriminatif dan kekerasan, menyusul Masjid Miftahul Huda milik mereka yang dipermasalahkan oleh kelompok intoleran dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Setidaknya ada dua hal ancaman keamanan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang dalam waktu dekat.

Pertama, Pemkab Sintang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda jika mereka tak membongkarnya sendiri hingga 21 Januari 2022.

Baca juga: Ahmadiyah Sintang Diancam Dibunuh hingga Tempat Ibadah Dibongkar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Ancaman itu termuat dalam surat peringatan ketiga (SP 3) yang dilayangkan Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.

Kedua, Masjid Miftahul Huda pernah dirusak oleh massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam pada September 2021.

Sebanyak 21 terdakwa dari kasus itu hanya divonis penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan, yang berarti mereka akan bebas pada 22 Januari 2022, sehari usai tenggat SP 3.

Ancaman kekerasan itu bukan isapan jempol. Pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dibakar oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.

Ketika itu, sedikitnya 200 orang yang menyerbu masjid mengaku kecewa karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan jemaah, bukan membongkar masjid seperti keinginan mereka.

Baca juga: Nasib Warga Ahmadiyah Sintang Terancam Lagi, Kapolri Diminta Beri Perhatian

Namun, dari peristiwa itu, hanya 22 orang yang menjadi tersangka dan diproses hukum. Vonis terhadap para terdakwa pun jauh dari rasa keadilan.

Mereka hanya divonis 4 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 6 Januari 2022. Itu artinya, kelompok ini akan bebas pada 22 Januari 2022.

Pemkab Sintang tunduk pada kelompok intoleran

Alih-alih melindungi hak berkeyakinan dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Sintang justru mengikuti alur berpikir kelompok intoleran itu.

Pemkab Sintang menerbitkan ultimatum lewat surat peringatan ketiga (SP 3) pada 7 Januari 2022, sehari setelah vonis bagi para terpidana perusakan Masjid Miftahul Huda.

Jika jemaah tak membongkar sendiri masjid mereka hingga 21 Januari 2022, maka Pemkab Sintang yang akan melakukan pembongkaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com