Salin Artikel

Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius

Mereka saat ini sedang terancam oleh kemungkinan tindakan diskriminatif dan kekerasan, menyusul Masjid Miftahul Huda milik mereka yang dipermasalahkan oleh kelompok intoleran dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Setidaknya ada dua hal ancaman keamanan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang dalam waktu dekat.

Pertama, Pemkab Sintang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda jika mereka tak membongkarnya sendiri hingga 21 Januari 2022.

Ancaman itu termuat dalam surat peringatan ketiga (SP 3) yang dilayangkan Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.

Kedua, Masjid Miftahul Huda pernah dirusak oleh massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam pada September 2021.

Sebanyak 21 terdakwa dari kasus itu hanya divonis penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan, yang berarti mereka akan bebas pada 22 Januari 2022, sehari usai tenggat SP 3.

Ancaman kekerasan itu bukan isapan jempol. Pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dibakar oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.

Ketika itu, sedikitnya 200 orang yang menyerbu masjid mengaku kecewa karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan jemaah, bukan membongkar masjid seperti keinginan mereka.

Namun, dari peristiwa itu, hanya 22 orang yang menjadi tersangka dan diproses hukum. Vonis terhadap para terdakwa pun jauh dari rasa keadilan.

Mereka hanya divonis 4 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 6 Januari 2022. Itu artinya, kelompok ini akan bebas pada 22 Januari 2022.

Pemkab Sintang tunduk pada kelompok intoleran

Alih-alih melindungi hak berkeyakinan dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Sintang justru mengikuti alur berpikir kelompok intoleran itu.

Pemkab Sintang menerbitkan ultimatum lewat surat peringatan ketiga (SP 3) pada 7 Januari 2022, sehari setelah vonis bagi para terpidana perusakan Masjid Miftahul Huda.

Jika jemaah tak membongkar sendiri masjid mereka hingga 21 Januari 2022, maka Pemkab Sintang yang akan melakukan pembongkaran.

“Dalam surat-suratnya, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, bupati mem-framing Masjid Mifathul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu framing bupati. Padahal jelas itu masjid dan sudah ada sejak tahun 2007,” kata Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni dalam jumpa pers, Jumat (14/1/2022).

“Selama 13 tahun Masjid Miftahul Huda digunakan, komunitas di sana bisa menggunakannya dengan aman, nyaman, dan hidup harmonis berdampingan dengan warga sekitar, tidak ada penolakan,” lanjutnya.

Fitria menduga, Bupati Sintang Jarot Winarno sengaja membuat framing bahwa Masjid Miftahul Huda bukan merupakan rumah ibadah agar bisa menghindar dari pedoman mengatasi perselisihan rumah ibadah, yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006.

Dalam beleid tersebut, perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah alih-alih pembongkaran.

Di samping itu, pemerintah daerah justru wajib memfasilitasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah-rumah ibadah yang belum mendapatkannya, seperti Masjid Miftahul Huda dan seluruh rumah ibadah di wilayah tersebut.

“Mengapa kemudian Bupati kekeh ingin membongkar, kita ingat bahwa aliansi yang merusak Masjid Miftahul Huda memberi ultimatum kepada aparat untuk merobohkan Masjid Miftahul Huda. Ini bukti ketundukan Bupati pada kelompok intoleran,” ujar Fitria.

“Perlu juga kiranya diketahui oleh rekan-rekan sekalian bahwa di Desa Balai Harapan, tidak ada satu pun rumah ibadah yang mempunyai IMB. Ini (SP 3 kepada komunitas Ahmadiyah) merupakan sikap diskriminatif dari Bupati,” imbuhnya.

Negara harus hadir 

Perlindungan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah di Sintang mutlak diperlukan agar peristiwa kekerasan pada September 2021 tak terulang lagi.

Saat ini, situasi disebut mencekam. Fitria mengungkapkan, berdasarkan laporan dari tokoh Muslim Ahmadiyah Sintang, ancaman datang silih-berganti.

“Sebelumnya beliau menerima ancaman lewat WhatsApp, ancamannya pun bahkan sampai pada tahap pembunuhan. Bahkan kami mendapatkan laporan, malam hari ada upaya orang masuk,” kata Fitria.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat mengaku khawatir, konflik akan terjadi lagi karena pembongkaran kemungkinan besar terjadi bersamaan dengan bebasnya para pelaku perusakan masjid.

“Saya kira ini perlu betul-betul ketegasan dari Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah di sana,” lanjut Fitria.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta menindak tegas aparat yang tidak mencegah atau bahkan turut serta dalam tindakan diskriminatif terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah.

Polisi sebagai representasi negara tidak bisa mengorbankan hak dan keselamatan Muslim Ahmadiyah Sintang demi memuaskan kelompok intoleran dengan alasan stabilitas.

“Ini yang sering terjadi di banyak kasus. Atas nama stabilitas, kemudian pilihan tindakan kepolisian seringkali memviktimisasi, dengan alasan kelompok yang melakukan ancaman adalah mayoritas,” ungkap Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Jumat.

“Dalam konteks ini saya kira penting polisi belajar dari pengalaman, jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Tidak hanya di Sintang, tapi juga kasus-kasus di daerah lain, bahwa untuk menjamin rasa aman, dibutuhkan tindakan yang tegas, tidak diskriminatif. Polisi jangan kalah dari kelompok intoleran, hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan memperingatkan pemerintah pusat agar memberi perhatian serius pada kasus ini.

Faktanya, negara pernah kalah dengan kelompok intoleran di Sintang. Perlindungan terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah yang notabene sangat rentan dan tersudut, tidak memadai.

Proses hukum yang berujung vonis ringan bagi para pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda pun dianggap mencerminkan bahwa negara belum berpihak kepada Muslim Ahmadiyah Sintang.

“Peringatan seperti ini penting, karena ketika dulu ancaman terhadap Masjid Miftahul Huda di tingkat lokal—proses penyegelan, ancaman, ada ujaran kebencian—kita bilang waktu itu, ini harus dicegah oleh negara. (Ternyata) negara gagal melakukan tindakan yang memadai, sehingga kekerasan terjadi pada 3 September 2021. Kelompok intoleran merusak masjid, membakar bangunan,” ungkap Halili, Jumat.

“Harusnya negara tidak boleh kalah. Faktanya negara kalah. Kalau pembongkaran ini tidak bisa dicegah negara, saya kira lengkap absensi (ketidakhadiran) negara. Polisi sebagai bagian dari Forkopimda gagal melakukan pencegahan kalau sampai pembongkaran itu (masjid) dilakukan,” lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/15/08582801/hak-dan-keselamatan-ahmadiyah-sintang-terancam-negara-didesak-beri-perhatian

Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke