Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Keselamatan Ahmadiyah Sintang Terancam, Negara Didesak Beri Perhatian Serius

Kompas.com - 15/01/2022, 08:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Negara didesak memberi perhatian serius kepada hak dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat.

Mereka saat ini sedang terancam oleh kemungkinan tindakan diskriminatif dan kekerasan, menyusul Masjid Miftahul Huda milik mereka yang dipermasalahkan oleh kelompok intoleran dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Setidaknya ada dua hal ancaman keamanan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah Sintang dalam waktu dekat.

Pertama, Pemkab Sintang mengancam akan membongkar Masjid Miftahul Huda jika mereka tak membongkarnya sendiri hingga 21 Januari 2022.

Baca juga: Ahmadiyah Sintang Diancam Dibunuh hingga Tempat Ibadah Dibongkar, Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan

Ancaman itu termuat dalam surat peringatan ketiga (SP 3) yang dilayangkan Pemkab Sintang pada 7 Januari 2022.

Kedua, Masjid Miftahul Huda pernah dirusak oleh massa mengatasnamakan Aliansi Umat Islam pada September 2021.

Sebanyak 21 terdakwa dari kasus itu hanya divonis penjara 4 bulan 15 hari dipotong masa tahanan, yang berarti mereka akan bebas pada 22 Januari 2022, sehari usai tenggat SP 3.

Ancaman kekerasan itu bukan isapan jempol. Pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dibakar oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam.

Ketika itu, sedikitnya 200 orang yang menyerbu masjid mengaku kecewa karena Pemerintah Kabupaten Sintang hanya menghentikan kegiatan jemaah, bukan membongkar masjid seperti keinginan mereka.

Baca juga: Nasib Warga Ahmadiyah Sintang Terancam Lagi, Kapolri Diminta Beri Perhatian

Namun, dari peristiwa itu, hanya 22 orang yang menjadi tersangka dan diproses hukum. Vonis terhadap para terdakwa pun jauh dari rasa keadilan.

Mereka hanya divonis 4 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 6 Januari 2022. Itu artinya, kelompok ini akan bebas pada 22 Januari 2022.

Pemkab Sintang tunduk pada kelompok intoleran

Alih-alih melindungi hak berkeyakinan dan keselamatan komunitas Muslim Ahmadiyah, Pemerintah Kabupaten Sintang justru mengikuti alur berpikir kelompok intoleran itu.

Pemkab Sintang menerbitkan ultimatum lewat surat peringatan ketiga (SP 3) pada 7 Januari 2022, sehari setelah vonis bagi para terpidana perusakan Masjid Miftahul Huda.

Jika jemaah tak membongkar sendiri masjid mereka hingga 21 Januari 2022, maka Pemkab Sintang yang akan melakukan pembongkaran.

“Dalam surat-suratnya, mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, bupati mem-framing Masjid Mifathul Huda sebagai bangunan tanpa izin yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Itu framing bupati. Padahal jelas itu masjid dan sudah ada sejak tahun 2007,” kata Ketua Komite Hukum Jemaah Ahmadiyah Indonesia Fitria Sumarni dalam jumpa pers, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Sejarah Ahmadiyah di Indonesia

“Selama 13 tahun Masjid Miftahul Huda digunakan, komunitas di sana bisa menggunakannya dengan aman, nyaman, dan hidup harmonis berdampingan dengan warga sekitar, tidak ada penolakan,” lanjutnya.

Fitria menduga, Bupati Sintang Jarot Winarno sengaja membuat framing bahwa Masjid Miftahul Huda bukan merupakan rumah ibadah agar bisa menghindar dari pedoman mengatasi perselisihan rumah ibadah, yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Tahun 2006.

Dalam beleid tersebut, perselisihan rumah ibadah harus diselesaikan secara musyawarah alih-alih pembongkaran.

Di samping itu, pemerintah daerah justru wajib memfasilitasi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah-rumah ibadah yang belum mendapatkannya, seperti Masjid Miftahul Huda dan seluruh rumah ibadah di wilayah tersebut.

Baca juga: Mirza Ghulam Ahmad, Pendiri Jamaah Muslim Ahmadiyah

“Mengapa kemudian Bupati kekeh ingin membongkar, kita ingat bahwa aliansi yang merusak Masjid Miftahul Huda memberi ultimatum kepada aparat untuk merobohkan Masjid Miftahul Huda. Ini bukti ketundukan Bupati pada kelompok intoleran,” ujar Fitria.

“Perlu juga kiranya diketahui oleh rekan-rekan sekalian bahwa di Desa Balai Harapan, tidak ada satu pun rumah ibadah yang mempunyai IMB. Ini (SP 3 kepada komunitas Ahmadiyah) merupakan sikap diskriminatif dari Bupati,” imbuhnya.

Negara harus hadir 

Perlindungan bagi komunitas Muslim Ahmadiyah di Sintang mutlak diperlukan agar peristiwa kekerasan pada September 2021 tak terulang lagi.

Saat ini, situasi disebut mencekam. Fitria mengungkapkan, berdasarkan laporan dari tokoh Muslim Ahmadiyah Sintang, ancaman datang silih-berganti.

“Sebelumnya beliau menerima ancaman lewat WhatsApp, ancamannya pun bahkan sampai pada tahap pembunuhan. Bahkan kami mendapatkan laporan, malam hari ada upaya orang masuk,” kata Fitria.

Massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.istimewa Massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang. Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang masjid dibakar massa.

Baca juga: Ridwan Kamil dan M Idris Didesak Cabut Peraturan yang Diskriminasi Jemaah Ahmadiyah

Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat mengaku khawatir, konflik akan terjadi lagi karena pembongkaran kemungkinan besar terjadi bersamaan dengan bebasnya para pelaku perusakan masjid.

“Saya kira ini perlu betul-betul ketegasan dari Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah di sana,” lanjut Fitria.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit diminta menindak tegas aparat yang tidak mencegah atau bahkan turut serta dalam tindakan diskriminatif terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah.

Polisi sebagai representasi negara tidak bisa mengorbankan hak dan keselamatan Muslim Ahmadiyah Sintang demi memuaskan kelompok intoleran dengan alasan stabilitas.

Baca juga: Imparsial Kritik Surat Peringatan Plt Bupati Sintang soal Pembongkaran Masjid Ahmadiyah

“Ini yang sering terjadi di banyak kasus. Atas nama stabilitas, kemudian pilihan tindakan kepolisian seringkali memviktimisasi, dengan alasan kelompok yang melakukan ancaman adalah mayoritas,” ungkap Direktur Imparsial Gufron Mabruri, Jumat.

“Dalam konteks ini saya kira penting polisi belajar dari pengalaman, jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama. Tidak hanya di Sintang, tapi juga kasus-kasus di daerah lain, bahwa untuk menjamin rasa aman, dibutuhkan tindakan yang tegas, tidak diskriminatif. Polisi jangan kalah dari kelompok intoleran, hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan memperingatkan pemerintah pusat agar memberi perhatian serius pada kasus ini.

Faktanya, negara pernah kalah dengan kelompok intoleran di Sintang. Perlindungan terhadap komunitas Muslim Ahmadiyah yang notabene sangat rentan dan tersudut, tidak memadai.

Baca juga: Memburu Auktor Intelektualis Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang...

Proses hukum yang berujung vonis ringan bagi para pelaku perusakan Masjid Miftahul Huda pun dianggap mencerminkan bahwa negara belum berpihak kepada Muslim Ahmadiyah Sintang.

“Peringatan seperti ini penting, karena ketika dulu ancaman terhadap Masjid Miftahul Huda di tingkat lokal—proses penyegelan, ancaman, ada ujaran kebencian—kita bilang waktu itu, ini harus dicegah oleh negara. (Ternyata) negara gagal melakukan tindakan yang memadai, sehingga kekerasan terjadi pada 3 September 2021. Kelompok intoleran merusak masjid, membakar bangunan,” ungkap Halili, Jumat.

“Harusnya negara tidak boleh kalah. Faktanya negara kalah. Kalau pembongkaran ini tidak bisa dicegah negara, saya kira lengkap absensi (ketidakhadiran) negara. Polisi sebagai bagian dari Forkopimda gagal melakukan pencegahan kalau sampai pembongkaran itu (masjid) dilakukan,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com