Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riza Patria Sebut Opsi Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 14/01/2022, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah habis pada 2022 ini.

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru digelar pada 2024, serentak dengan Pilpres dan Pileg.

Dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya, 7 di antaranya adalah gubernur. DKI Jakarta menjadi satu di antara 7 provinsi yang masa jabatan pimpinannya berakhir tahun ini.

Diketahui, gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih melalui Pilkada 2017.

Baca juga: Riza Sebut Jokowi Bisa Ubah Aturan agar Ia dan Anies Menjabat sampai 2024

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan yang ada agar ia dan Gubernur Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.

"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

"Semuanya di politik serba mungkin," sambungnya.

Lantas, seperti apa landasan hukum terkait masa jabatan kepala daerah?

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah kepala daerah adalah 5 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 60.

"Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Riza Patria Tegaskan Tak Pernah Minta Jabatannya dan Anies Diperpanjang sampai 2024


Sementara, aturan tentang masa jabatan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2017 diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," demikian Pasal 201 Ayat (3) UU tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com