JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo meminta pemerintah menegakkan aturan pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri setelah membuka pintu masuk kedatangan internasional dari semua negara.
Rahmad menegaskan, pelaksanaan karantina di lapangan harus dipastikan sesuai prosedur agar tidak ada lagi orang-orang yang lolos dari karantina dengan memanfaatkan kehadiran oknum-oknum nakal.
"Saya kira yang paling penting itu adalah kewibawaan aturan itu harus dihormati, harus ditegakkan oleh siapapun tanpa pandang bulu," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Politikus PDI-P itu juga meminta agar ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan karantina maupun membantu orang-orang untuk lolos dari karantina.
Baca juga: Dispensasi Karantina WNA yang Baru Tiba di Indonesia Pakai Sistem Bubble, Apa Itu?
Rahmad berpandangan, pembukaan pintu masuk internasional merupakan suatu hal yang tak bisa dihindarkan karena varian Omicron sudah tersebar di banyak negara.
Di sisi lain, penyebaran varian Omicron juga sudah terjadi di dalam negeri dengan ditemukannya kasus trasnmisi lokal.
"Saya kira kita tutup pintu pun kalau sudah menjadi transmisi lokal ya agak sulit. Apalagi testing kita juga masih rendah, nah ini menjadi persoalan tersendiri," ujar Rahmad.
Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengetesan dan pelacakan serta menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran varian Omicron yang lebih luas.
Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.
Dengan demikian, saat ini, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara.
Baca juga: Awal Mula Karantina, Berasal dari Bahasa Italia dan Berlaku 40 Hari
Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (14/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.