JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah habis pada 2022 ini.
Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru digelar pada 2024, serentak dengan Pilpres dan Pileg.
Dari 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya, 7 di antaranya adalah gubernur. DKI Jakarta menjadi satu di antara 7 provinsi yang masa jabatan pimpinannya berakhir tahun ini.
Diketahui, gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih melalui Pilkada 2017.
Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo bisa saja merevisi aturan yang ada agar ia dan Gubernur Anies Baswedan bisa menjabat sampai digelarnya Pilkada 2024.
"Presiden bisa mengubah merevisi aturan yang ada," kata Riza sebagaimana diberitakan Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
"Semuanya di politik serba mungkin," sambungnya.
Lantas, seperti apa landasan hukum terkait masa jabatan kepala daerah?
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah kepala daerah adalah 5 tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 60.
"Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal tersebut.
Sementara, aturan tentang masa jabatan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2017 diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," demikian Pasal 201 Ayat (3) UU tersebut.
Kemudian, pada Ayat (8) pasal yang sama dikatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui Pemilu serentak 2024.
Lalu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali/kota.
Mungkin diubah?
Terkait hal ini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2017 dimungkinkan melalui revisi UU Pilkada, khususnya Pasal 201.
Ruang perpanjangan masa jabatan gubernur juga mungkin dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden.
"Melalui revisi terbatas atas ketentuan tersebut atau dengan penerbitan Perppu Pilkada," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Menurut Titi, wajar saja muncul usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai ke 2024. Jika hal itu terealisasi, maka daerah akan tetap dipimpin kepala daerah definitif.
"Salah satu diskursus kepemimpinan dari penjabat ini kan adalah mereka tidak bisa langsung mengambil keputusan strategis sebagaimana kepala daerah definitif," ujarnya.
Namun demikian, Titi tak menampik bahwa kemungkinan tersebut akan memberikan keuntungan bagi petahana.
"Itu salah satu saja dari pilihan yang tersedia agar kekosongan kepemimpinan daerah definitif tidak terlalu lama terjadi. Pilihan berikutnya adalah dengan memilih jadwal keserentakan nasional yang tidak membuat penjabat terlalu banyak dan terlalu lama menjabat," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/17081761/riza-patria-sebut-opsi-perpanjangan-jabatan-kepala-daerah-bagaimana