Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/01/2022, 17:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Kemudian, pada Ayat (8) pasal yang sama dikatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada November 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati, dan wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui Pemilu serentak 2024.

Baca juga: Demokrat: Jokowi Tak Akan Hiraukan Riza Patria soal Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah

Lalu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali/kota.

Mungkin diubah?

Terkait hal ini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2017 dimungkinkan melalui revisi UU Pilkada, khususnya Pasal 201.

Ruang perpanjangan masa jabatan gubernur juga mungkin dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) oleh presiden.

"Melalui revisi terbatas atas ketentuan tersebut atau dengan penerbitan Perppu Pilkada," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Menurut Titi, wajar saja muncul usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sampai ke 2024. Jika hal itu terealisasi, maka daerah akan tetap dipimpin kepala daerah definitif.

"Salah satu diskursus kepemimpinan dari penjabat ini kan adalah mereka tidak bisa langsung mengambil keputusan strategis sebagaimana kepala daerah definitif," ujarnya.

Baca juga: Perludem Dorong Penataan Ulang Jadwal Pilkada lewat Revisi UU atau Perppu

Namun demikian, Titi tak menampik bahwa kemungkinan tersebut akan memberikan keuntungan bagi petahana.

"Itu salah satu saja dari pilihan yang tersedia agar kekosongan kepemimpinan daerah definitif tidak terlalu lama terjadi. Pilihan berikutnya adalah dengan memilih jadwal keserentakan nasional yang tidak membuat penjabat terlalu banyak dan terlalu lama menjabat," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

MK Tegaskan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Cacat Hukum

Nasional
Alasan MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Alasan MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres: Putusan Sebelumnya Final dan Mengikat

Nasional
Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Pemerintah Godok Aturan, Izin Rumah Ibadah Diberikan Lewat FKUB, Bukan Orang per Orang

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar-Mahfud: Berisiko Adanya Intervensi Keputusan KPU

Nasional
Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Kemenkominfo, BSSN, dan KPU untuk Perkuat Keamanan Data Pemilih

Nasional
Cerita Mahfud Diancam 'Bintang 3' untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Cerita Mahfud Diancam "Bintang 3" untuk Tak Bongkar Korupsi Asabri

Nasional
MK Tolak 'Gugatan Ulang' Syarat Usia Capres-cawapres

MK Tolak "Gugatan Ulang" Syarat Usia Capres-cawapres

Nasional
Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Airlangga Hartarto Bakal Turun Gunung Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

FX Rudy: Bu Mega Itu sampai Saat Ini Belum Sejahtera, Mengalah Terus ke Jokowi

Nasional
Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Menkeu Jelaskan Alasan Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Naik

Nasional
Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Menkominfo: Data KPU yang Bocor Adalah Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Soal Isu Pengunduran Diri Wamenkumham, Yasonna: Itu Terserah Presiden Saja

Nasional
Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Bogor: Sepakati Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista

Nasional
Terkendala Jaringan Saat Sidang 'Online', Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Terkendala Jaringan Saat Sidang "Online", Hakim Telepon Saksi di Papua dalam Perkara Pengacara Lukas Enembe

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com